DPRD Jabar Setujui Pemekaran Cirebon Timur
hargasaham.id – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui pembentukan Kabupaten Cirebon Timur melalui rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025). Keputusan ini mencakup 16 kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang kini berstatus Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Langkah tersebut bertujuan memperpendek kendali pelayanan publik sekaligus menyeimbangkan tingkat kepadatan penduduk.
Pemerintah provinsi dan DPRD melihat pemekaran sebagai solusi strategis. Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, wilayah timur Cirebon membutuhkan pusat administrasi sendiri. Selain itu, kondisi geografis yang unik semakin memperkuat urgensi pembentukan daerah otonom baru.
Geografis dan Potensi Alam Menjadi Landasan Pemekaran
Wilayah timur Cirebon memiliki kombinasi geografis yang menarik. Beberapa kecamatan seperti Astanajapura, Losari, Pangenan, dan Gebang berada di jalur pesisir dengan kontur tanah datar pada ketinggian 0–10 meter di atas permukaan laut. Sementara kecamatan Sedong dan Susukan Lebak terletak di dataran rendah pedalaman.
Kombinasi pesisir dan pedalaman menciptakan karakter ekonomi yang beragam. Wilayah pesisir lebih padat penduduk meski luasnya relatif sempit, sedangkan pedalaman memiliki area luas dengan kepadatan rendah. Ketidakseimbangan ini menuntut perencanaan pembangunan yang lebih cermat agar potensi lokal berkembang merata.
Selain itu, luas tiap kecamatan juga bervariasi. Greged memiliki wilayah sekitar 616 km², sedangkan Karangwareng hanya 196 km². Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa distribusi sumber daya manusia dan fasilitas publik harus dirancang secara proporsional.
Pertanian, Perikanan, dan Garam Menjadi Penopang Ekonomi
Sebagian besar kecamatan di Cirebon Timur mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber utama penghidupan. Sawah irigasi mendominasi kawasan Astanajapura, Lemahabang, dan Babakan. Produktivitas pertanian yang tinggi mencerminkan potensi ketahanan pangan daerah jika dikelola secara modern.
Di sisi lain, kawasan pesisir Losari dan Gebang terus mengembangkan perikanan darat serta tambak garam. Hasil laut dan garam dari wilayah ini bukan hanya menyuplai kebutuhan lokal, tetapi juga menggerakkan rantai pasok regional. Perbedaan potensi antara pesisir dan pedalaman menciptakan peluang sinergi ekonomi yang saling melengkapi.
Karena itu, banyak pihak menilai pemekaran akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti irigasi, jalan produksi, hingga fasilitas distribusi hasil pertanian dan perikanan. Dengan demikian, masyarakat lokal dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang nyata.
Proses Pemekaran Masih Tunggu Pusat
Meskipun DPRD Jabar sudah menyetujui, proses pemekaran belum sepenuhnya selesai. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Cirebon Timur baru bisa menjadi kabupaten penuh setelah Presiden mencabut kebijakan moratorium tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa pencabutan moratorium harus melalui pertimbangan serius. Pemerintah perlu memastikan kesiapan anggaran sekaligus menentukan daerah prioritas pemekaran. Selain itu, infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan harus memenuhi standar sebelum perubahan status resmi diberlakukan.
Sementara itu, skor kelayakan Cirebon Timur sebagai CDPOB baru mencapai 351 poin, sedangkan standar ideal berada di kisaran 400–500 poin. Artinya, pemerintah daerah harus bekerja keras meningkatkan berbagai indikator agar memenuhi syarat administratif dan teknis.
Dukungan Politik dan Harapan Masyarakat
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, menyambut baik keputusan DPRD Jabar. Ia menekankan bahwa pemekaran dapat mempercepat distribusi pembangunan dan membuat pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kesiapan sumber daya manusia dan keuangan tetap menjadi kunci kelancaran transisi menuju kabupaten baru.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menilai pemekaran sebagai langkah penting untuk mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa persyaratan administratif sudah terpenuhi sesuai aturan.
Masyarakat Cirebon Timur juga menyambut antusias keputusan ini. Mereka melihatnya sebagai pengakuan terhadap ketimpangan pembangunan antara bagian timur dan wilayah lain di Kabupaten Cirebon. Aspirasi warga kini mendapat dukungan nyata di tingkat provinsi.
Persaingan Ketat dengan Usulan Daerah Lain
Hingga akhir 2025, Kemendagri mencatat ada 337 usulan pemekaran di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 42 usulan berasal dari provinsi, 248 dari kabupaten, 36 dari kota, 6 dari daerah istimewa, dan 5 dari daerah otonomi khusus. Jawa Barat sendiri mengajukan 15 usulan kabupaten baru, termasuk Cirebon Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan.
Anggota DPRD Jabar, Ono Surono, mengingatkan bahwa persaingan antarwilayah cukup ketat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah provinsi memperbaiki infrastruktur dasar di calon daerah baru agar memiliki peluang lebih besar. Ia mencontohkan bahwa Jawa Timur dengan penduduk lebih sedikit sudah memiliki 38 kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat dengan penduduk lebih banyak masih tertinggal dalam jumlah daerah otonom.
Pemekaran sebagai Langkah Strategis
Pemekaran Cirebon Timur mencerminkan kebutuhan nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, merata, dan responsif. Kondisi geografis yang beragam, potensi ekonomi pertanian dan perikanan, serta dukungan politik membuat rencana ini semakin relevan.
Namun, pemerintah daerah tetap harus memperbaiki kelemahan, khususnya dalam bidang infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Selain itu, keberhasilan pemekaran sepenuhnya masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
Jika proses berjalan lancar, Cirebon Timur berpeluang menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat. Dengan luas wilayah sekitar 446,57 kilometer persegi, daerah ini dapat mengoptimalkan potensi lokal sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.