hargasaham.id – Apakah kamu pernah mendengar istilah “koperasi konsumsi” dan belum tahu artinya?Kakak-kakak,Banyak orang tahu tentang koperasi hanya sebagai usaha bersama atau simpan pinjam. Padahal, ada banyak jenis koperasi, termasuk koperasi konsumsi, lho.
Secara umum, koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. Kali ini, kita akan belajar apa itu koperasi konsumsi. Jadi, lanjutkan membaca sampai akhir, ya.
1. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi konsumsi?
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan barang kebutuhan sehari-hari bagi para anggotanya dengan harga yang lebih terjangkau dibanding pasar umum. Tujuannya sederhana, yaitu membantu anggota mendapatkan barang yang mereka butuhkan tanpa merasa terbebani oleh harga tinggi.
Kakak-kakak,Sebenarnya jenis koperasi ini sudah lama hadir di Indonesia, bahkan sejak zaman perjuangan, dan terbukti mampu memberikan manfaat nyata, lho.
Jika kamu pernah berbelanja di toko koperasi sekolah atau koperasi kantor, itulah contoh paling sederhana dari koperasi konsumsi. Meskipun terlihat kecil, koperasi konsumsi bisa berkembang menjadi besar jika dikelola dengan baik. Dengan sistem gotong royong, koperasi ini dapat memberikan harga yang lebih adil bagi anggotanya, sekaligus menjaga kelangsungan usaha bersama. Keren, kan?
2. Aturan dan ketentuan koperasi konsumsi di Indonesia
Di Indonesia, koperasi diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan landasan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur teknis mengenai pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran koperasi. Syarat mendirikan koperasi konsumsi minimal oleh 20 orang. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama, baik dalam hak maupun kewajiban. Jadi, meskipun kamu hanya menyetor modal kecil, suaramu tetap dihitung sama seperti anggota lain, lho.
3. Tujuan dan fungsi koperasi konsumen
Tujuan utama koperasi konsumsi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota. Caranya? Dengan menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah dan kualitas terjamin. Selain itu, keuntungan yang didapat juga akan dikembalikan dalam bentukSisa Hasil Usaha(Yang bisa Anda nikmati setiap tahun.)
Tidak hanya untuk anggota, koperasi konsumsi juga memiliki tujuan sosial. Sebagai contoh, koperasi membantu masyarakat sekitar yang bukan anggota untuk dapat membeli barang dengan harga wajar. Dengan demikian, koperasi konsumsi tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memiliki misi sosial dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Selain berfungsi sebagai penyedia kebutuhan sehari-hari, koperasi konsumsi juga menjadi sarana pendidikan ekonomi. Dengan ikut aktif sebagai anggota, kamu bisa belajar bagaimana cara mengelola usaha, mengatur keuangan, hingga mengambil keputusan bersama. Koperasi juga berfungsi memperkuat rasa solidaritas antaranggota, kok. Karena semua orang adalah pemilik, setiap keberhasilan tentu bisa dirasakan bersama.
4. Ciri-ciri koperasi konsumsi yang membuatnya berbeda
Setiap jenis koperasi memiliki ciri khas yang unik, termasuk koperasi konsumsi. Memahami ciri-cirinya penting agar kamu dapat membedakan antara koperasi konsumsi dengan jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan pinjam atau koperasi produksi.
Ciri-ciri ini sekaligus menjadi alasan mengapa koperasi konsumsi masih bertahan hingga saat ini. Bukan hanya soal harga yang lebih murah, tetapi juga sistem pengelolaan yang adil dan berlandaskan asas kekeluargaan. Mari lihat satu per satu cirinya di bawah ini:
1. Dimiliki dan dikelola oleh anggota
Koperasi konsumsi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya, bukan oleh pihak luar. Hal ini membuat setiap anggota memiliki hak yang sama untuk ikut mengatur jalannya koperasi.
2.Keuntungan dibagi berdasarkan transaksi anggota
Berbeda dengan toko biasa yang membagi keuntungan hanya kepada pemilik, koperasi konsumsi membagi keuntungan sesuai besarnya transaksi anggota. Semakin sering kamu berbelanja, semakin besar bagian keuntungan atau SHU yang kamu dapatkan, lho.
3.Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi
Semua keputusan penting di koperasi konsumsi ditentukan melalui rapat anggota. Tidak ada satu pihak yang bisa menguasai, karena semua anggota memiliki suara yang sama.
4.Lebih fokus pada pelayanan kebutuhan anggota
Tujuan utama koperasi konsumsi bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, melainkan memenuhi kebutuhan anggota. Karena itu, harga yang ditawarkan cenderung lebih terjangkau dibanding toko modern.
5.Berdasarkan prinsip kebersamaan dan keadilan
Koperasi konsumsi didirikan berdasarkan semangat gotong royong. Setiap anggota diajak untuk bekerja sama, saling memperkuat, dan menikmati hasil yang adil tanpa ada yang dirugikan.
5. Persyaratan mendirikan koperasi konsumsi di Indonesia
Jika kamu tertarik mendirikan koperasi konsumsi, ada beberapa syarat resmi yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut syarat-syaratnya:
1. Minimal 20 orang anggota pendiri yang setuju untuk membentuk koperasi konsumsi.
2. Akta pendirian koperasi yang dibuat di hadapan notaris dan berisi anggaran dasar.
3. Anggaran dasar koperasi yang menjelaskan nama koperasi, tujuan, bidang usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme rapat.
4. Simpanan pokok dan simpanan wajib dari setiap anggota sebagai modal awal.
5. Susunan pengurus dan pengawas koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota.
6. Rencana usaha koperasi yang jelas, terutama dalam penyediaan barang konsumsi.
7. Pengajuan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, koperasi konsumsi yang kamu dan anggota lain dirikan akan memiliki kekuatan hukum yang sah serta bisa beroperasi secara resmi di Indonesia.
6. Contoh nyata koperasi konsumsi di sekitar kita
Anda pasti pernah menemukan koperasi di sekolah, kampus, atau bahkan di kantor. Nah, sebagian besar dari mereka adalah koperasi konsumsi yang benar-benar dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Koperasi ini hadir untuk melayani kebutuhan dasar anggotanya dengan cara yang sederhana, praktis, dan tentu saja lebih terjangkau.
Berikut adalah contoh-contoh yang dapat membantumu lebih mudah mengenali bentuk koperasi konsumsi:
1. Koperasi Sekolah
Berlaku di lingkungan sekolah dan biasanya melayani kebutuhan siswa maupun guru. Barang yang dijual meliputi makanan, minuman, serta alat tulis untuk mendukung kegiatan belajar.
2.Koperasi mahasiswa (Kopma)
Didirikan di kampus untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa. Selain menjual makanan, minuman, dan alat tulis, biasanya juga menyediakan layanan tambahan seperti fotokopi, cetak dokumen, hingga penjilidan.
3. Koperasi karyawan (Kopkar)
Koperasi ini didirikan oleh sebuah perusahaan untuk memfasilitasi kebutuhan pokok karyawan. Barang yang tersedia biasanya bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, dan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau.
4.Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Dikelola oleh pegawai negeri dengan tujuan memenuhi kebutuhan konsumsi anggotanya. KPN sering menjadi wadah kebersamaan sekaligus cara untuk meringankan biaya belanja bulanan pegawai.
5.Koperasi Serba Usaha (KSU)
Merupakan koperasi dengan cakupan usaha yang lebih luas. Meskipun bergerak di banyak bidang, KSU juga sering memiliki unit usaha konsumsi untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa koperasi konsumsi adalah bentuk usaha bersama yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga membangun rasa kebersamaan, ya. Bukan hanya soal hemat, dari koperasi konsumsi, kita juga belajar tentang kebersamaan, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama anggota. Dengan bergabung di dalamnya, kamu tidak sekadar menjadi konsumen, tapi juga menjadi bagian dari perubahan kecil yang bisa membawa dampak besar.
Profil Ferry Juliantono, Politisi Gerindra Jadi Menteri Koperasi Jadi Menteri Koperasi, Ferry Diminta Prabowo Bekerja Cepat Bulog Mendistribusikan 200.000 Ton Beras SPHP Melalui Koperasi Desa Merah Putih