Aturan Baru OJK Membatasi Penjatahan IPO dan Mengubah Dinamika Listing Gain

AEI Menilai Pembatasan 10 Persen per Investor Menekan Dominasi Modal Jumbo
JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia menanggapi penerapan regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur penjatahan saham dalam penawaran umum perdana. Melalui SEOJK Nomor 25 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 17 November 2025, OJK membagi porsi saham IPO dengan rasio seimbang antara investor ritel dan institusi dalam skema penjatahan terpusat. Aturan ini juga membatasi pemesanan maksimal 10 persen dari total saham IPO untuk setiap investor ritel.
Ketentuan tersebut secara langsung membatasi peran investor bermodal besar dalam menyerap saham IPO. Dengan begitu, konsentrasi kepemilikan pada segelintir pihak berkurang dan peluang lonjakan harga ekstrem pada hari pertama perdagangan berpotensi menurun. Perubahan ini sekaligus menggeser ekspektasi pasar terhadap besaran listing gain jangka pendek.
Ketua AEI Menilai Regulasi Baru Tidak Menghambat Minat IPO
Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan regulasi tersebut tidak membawa dampak besar bagi emiten. Ia menegaskan pelaku pasar akan mengikuti aturan yang berlaku tanpa melihat adanya pengaruh signifikan terhadap rencana pencatatan saham. Armand menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia juga menyoroti tren penurunan jumlah perusahaan yang melantai di bursa dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mencetak rekor 79 IPO pada 2023, jumlah emiten baru turun menjadi 41 pada 2024. Hingga November 2025, realisasi IPO baru mencapai 24 perusahaan dari target yang telah direvisi menjadi 45. Menurut Armand, kondisi bisnis yang menantang lebih berpengaruh terhadap keputusan IPO dibandingkan perubahan aturan penjatahan.
Analis Menilai Aturan Baru Menciptakan Distribusi Saham Lebih Sehat
Ajaib Sekuritas memandang kebijakan OJK membawa sejumlah manfaat bagi investor ritel. Pembatasan alokasi per investor membuka peluang distribusi saham yang lebih merata dan mengurangi dominasi pemodal besar. Selain itu, aturan ini memberi perlindungan tambahan ketika IPO mengalami kelebihan permintaan signifikan.
SEOJK 25/2025 mengatur peningkatan porsi penjatahan terpusat bagi investor ritel ketika tingkat oversubscription mencapai 25 kali atau lebih. Penambahan tersebut diambil dari alokasi institusi, sehingga ritel memperoleh bagian yang lebih proporsional. Ajaib Sekuritas menilai mekanisme ini mendorong stabilitas harga dan mengurangi volatilitas tajam pada awal perdagangan.
Meski demikian, analis juga menilai investor ritel berpotensi menerima alokasi saham yang lebih kecil per orang. Strategi mencari keuntungan instan dari lonjakan harga cepat pun cenderung lebih terkendali. Namun, pasar diharapkan menghasilkan pergerakan harga yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
