BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten Termasuk Sritex dan TELE

Bursa Efek Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghapus pencatatan saham 18 emiten dari papan perdagangan. Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman resmi pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas pasar modal di Indonesia.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur pembatalan pencatatan saham. Melalui kebijakan ini, otoritas bursa menegaskan komitmennya dalam menindak emiten yang tidak memenuhi standar keberlangsungan usaha maupun kepatuhan pasar.
BEI Tetapkan Dua Alasan Utama Penghapusan Saham
BEI menetapkan dua faktor utama yang mendorong keputusan delisting tersebut. Pertama, sejumlah emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan bisnis tanpa tanda pemulihan yang memadai. Kedua, beberapa saham tercatat mengalami suspensi perdagangan dalam jangka panjang, bahkan melampaui batas minimal yang ditetapkan bursa.
Kombinasi kedua kondisi ini mendorong BEI untuk mengambil tindakan agar ekosistem pasar tetap sehat dan memberikan perlindungan kepada investor.
BEI Kelompokkan Emiten Berdasarkan Status Pailit dan Suspensi Panjang
Dalam pelaksanaannya, BEI membagi 18 emiten tersebut ke dalam dua kategori utama. Kelompok pertama terdiri dari tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE).
Sementara itu, kelompok kedua mencakup 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 50 bulan. Beberapa perusahaan dalam kategori ini antara lain PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).
Pengelompokan ini menunjukkan bahwa masalah fundamental dan kepatuhan menjadi faktor dominan dalam keputusan penghapusan saham.
BEI Wajibkan Emiten Lakukan Buyback Sebelum November 2026
Setelah menetapkan keputusan delisting, BEI mewajibkan seluruh emiten terkait untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Emiten harus menyampaikan rencana keterbukaan informasi terkait aksi tersebut paling lambat pada 10 Mei 2026.
Selanjutnya, periode pelaksanaan buyback berlangsung selama enam bulan, mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Jadwal ini disusun agar investor publik memiliki kesempatan untuk menyesuaikan portofolio sebelum delisting efektif berlaku pada 10 November 2026.
BEI Tegaskan Emiten Tetap Penuhi Kewajiban Hingga Delisting Efektif
Meskipun status penghapusan telah ditetapkan, BEI tetap mewajibkan seluruh emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan dan administratif. Kewajiban tersebut harus dipenuhi hingga tanggal efektif delisting.
Melalui kebijakan ini, BEI memastikan bahwa tanggung jawab emiten terhadap investor dan regulator tetap berjalan hingga proses penghapusan saham selesai sepenuhnya.
