BEI Perkuat Mekanisme Delisting untuk Jaga Kualitas Emiten dan Lindungi Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat mekanisme penghapusan pencatatan saham atau delisting sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas emiten sekaligus melindungi kepentingan investor. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat integritas pasar modal domestik di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa otoritas bursa memiliki kewenangan melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Kondisi tersebut dapat berasal dari aspek keuangan maupun permasalahan hukum yang serius.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu menunjukkan tanda pemulihan yang memadai serta mengalami suspensi perdagangan saham selama minimal 24 bulan berpotensi dihapus dari papan pencatatan. Dengan demikian, BEI menegakkan aturan secara tegas guna memastikan hanya emiten berkualitas yang tetap berada di pasar.
BEI Lakukan Pembinaan Intensif Sebelum Menjatuhkan Sanksi Delisting
Sebelum mengambil keputusan delisting, BEI terlebih dahulu menjalankan proses pembinaan secara bertahap terhadap emiten bermasalah. Bursa memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja sambil terus memantau perkembangan secara intensif.
Selain itu, BEI secara rutin mengumumkan potensi delisting bagi emiten yang telah mengalami suspensi selama enam bulan. Pengumuman ini diperbarui setiap semester sebagai bentuk peringatan dini kepada investor sekaligus upaya meningkatkan transparansi pasar.
Dalam proses tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator serta pihak terkait sejak tahap awal permasalahan muncul hingga pemenuhan kewajiban setelah delisting, termasuk pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan. Langkah ini mengacu pada ketentuan POJK 45 Tahun 2024 yang mengatur penguatan emiten dan perusahaan publik.
BEI Tetapkan Delisting 18 Emiten untuk Tegakkan Standar Pasar
Sebagai bentuk implementasi kebijakan, BEI telah memutuskan untuk menghapus pencatatan saham 18 emiten melalui pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat, 10 April 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya tegas bursa dalam menjaga standar kualitas pasar modal.
BEI menetapkan dua kriteria utama dalam keputusan tersebut. Pertama, emiten mengalami peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa adanya indikasi pemulihan. Kedua, saham emiten telah mengalami suspensi di seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 24 bulan.
Dalam rinciannya, tujuh emiten yang terdampak delisting berasal dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Beberapa di antaranya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA).
Sementara itu, sebelas emiten lainnya masuk kategori suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan. Di antaranya terdapat PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).
Melalui kebijakan ini, BEI menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah tegas terhadap emiten bermasalah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
