BEI Menjelaskan Proses Pengawasan Kasus Bos LABA, KRYA, dan OLIV yang Masuk DPO China

BEI Menegaskan Telah Memeriksa Reputasi Petinggi Emiten Sejak Awal
JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menanggapi kasus An Shaohong, petinggi tiga emiten tercatat yang dideportasi karena masuk Daftar Pencarian Orang di China. BEI menyatakan telah menjalankan prosedur pemeriksaan reputasi sejak awal terhadap calon pengurus perusahaan tercatat, baik melalui pencatatan saham perdana maupun mekanisme backdoor listing.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa Bursa selalu melakukan penelusuran latar belakang calon petinggi emiten sebelum perusahaan masuk ke pasar modal. Namun, ia menekankan bahwa reputasi seseorang dapat berubah seiring waktu dan berada di luar kendali pengawasan harian Bursa. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.
BEI Mengakui Keterbatasan dalam Memantau Perkembangan Individu
Nyoman menjelaskan bahwa BEI telah memiliki daftar pemantauan khusus dan aktif berkoordinasi dengan berbagai institusi dalam negeri untuk bertukar informasi. Meski demikian, BEI tidak dapat memantau setiap transaksi atau aktivitas individu secara berkelanjutan setelah proses pencatatan selesai. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan reputasi dilakukan secara menyeluruh pada tahap awal.
Seiring mencuatnya kasus ini, BEI langsung meminta klarifikasi resmi dari emiten terkait. Bursa kini menunggu penjelasan tertulis mengenai status petinggi perusahaan yang tersangkut DPO di China. BEI menilai keterbukaan informasi dari emiten menjadi kunci menjaga kepercayaan investor.
Imigrasi Mendeportasi An Shaohong karena Pelanggaran Administratif
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi An Shaohong, warga negara China yang menjabat posisi strategis di PT Green Power Group Tbk. (LABA), PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA), dan PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV). Imigrasi menyatakan An Shaohong melanggar izin tinggal serta tercatat sebagai DPO di China.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa An Shaohong tidak melaporkan keberadaan dan kepemilikan propertinya selama berada di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya ke dalam daftar tangkal.
Emiten Menyatakan Kasus Tidak Mengganggu Operasional
Manajemen LABA, KRYA, dan OLIV secara terpisah menyatakan tidak mengetahui status DPO An Shaohong. Ketiganya menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. OLIV dan KRYA bahkan menyatakan tengah melakukan evaluasi struktur pengurus menyusul deportasi tersebut, sementara LABA merencanakan RUPSLB pada Januari 2026 untuk menyesuaikan kepengurusan.
