BEI Tetapkan Delisting Sritex, Puluhan Ribu Investor Terdampak Termasuk Lo Kheng Hong

BEI Memutuskan Delisting Sritex Akibat Status Pailit Perusahaan
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex sebagai salah satu dari 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya dari pasar modal Indonesia. Bursa mengambil keputusan ini setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.
BEI menjadwalkan penghapusan pencatatan saham SRIL berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam pengumuman bursa terkait potensi delisting serta Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur pembatalan pencatatan saham.
Selanjutnya, BEI menegaskan bahwa perusahaan yang masuk daftar delisting tetap harus memenuhi seluruh kewajiban sebagai emiten hingga tanggal efektif penghapusan. Dengan demikian, status delisting tidak menghapus tanggung jawab yang masih berjalan terhadap bursa.
BEI Mewajibkan Emiten Delisting Melaksanakan Buyback Saham
Dalam proses menuju delisting, BEI meminta seluruh emiten terkait, termasuk SRIL, untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Bursa menetapkan batas waktu penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 10 Mei 2026.
Setelah itu, perusahaan wajib memulai pelaksanaan buyback mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Melalui mekanisme ini, investor yang masih memegang saham memiliki kesempatan untuk mencairkan kepemilikannya sebelum saham resmi keluar dari bursa.
Karena itu, para investor yang masih terjebak di saham SRIL perlu mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan guna mengambil keputusan investasi secara tepat.
Data Menunjukkan Puluhan Ribu Investor Masih Memegang Saham SRIL
Sritex memiliki basis investor yang besar karena rekam jejaknya sebagai salah satu pemain utama industri tekstil nasional. Namun, kondisi keuangan yang memburuk akhirnya menyeret perusahaan ke jurang kepailitan.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2025, kepemilikan saham publik mencapai 8,15 miliar saham atau setara 39,89%. Sementara itu, hingga akhir Maret 2026 jumlah investor tercatat mencapai 45.866 pemegang saham.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dampak keputusan delisting terhadap investor ritel maupun institusi yang masih memegang saham perusahaan tersebut.
Lo Kheng Hong Tercatat Memegang Saham Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Di antara ribuan investor tersebut, terdapat nama investor kawakan Lo Kheng Hong. Data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia mengungkapkan bahwa ia termasuk pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Per 27 Februari 2026, Lo Kheng Hong tercatat memiliki 209.339.500 saham SRIL atau sekitar 1,02% dari total saham beredar. Dengan asumsi harga saham Rp146 per lembar, nilai kepemilikannya mencapai sekitar Rp30,56 miliar.
Kondisi ini menegaskan bahwa dampak delisting tidak hanya dirasakan investor kecil, tetapi juga investor besar yang memiliki eksposur signifikan terhadap saham tersebut.
