HARGASAHAM.ID – Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) hingga kini masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus (FCA). BEI menegaskan bahwa saham tersebut belum memenuhi kriteria minimum untuk keluar dari status tersebut.
PADI mulai masuk ke papan pemantauan khusus sejak 30 November 2023 berdasarkan Kriteria 1.
“PADI masuk papan pemantauan karena harga dan likuiditasnya selama tiga bulan belum mencapai batas minimum,” kata Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, pada 2 Oktober 2025.
Kriteria yang Belum Dipenuhi PADI
Menurut BEI, Kriteria 1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur syarat berikut:
-
Harga rata-rata saham di bawah Rp 51 selama tiga bulan terakhir.
-
Nilai transaksi harian rata-rata kurang dari Rp 5 juta.
-
Volume transaksi harian rata-rata di bawah 10.000 saham.
Karena PADI belum memenuhi ketiga syarat tersebut secara konsisten, BEI belum mengambil langkah mencabut status pemantauan khusus.
BEI menyatakan bahwa pencabutan status FCA tidak otomatis dilakukan meski terdapat perbaikan harga dalam jangka pendek. Proses tersebut menunggu review berkala.
Pergerakan Saham dan Usaha Korporasi PADI
Dalam beberapa waktu terakhir, saham PADI menunjukkan tren positif. Pada perdagangan 1 Oktober 2025, PADI berhasil ditutup pada harga Rp 81 per saham, naik sekitar 9,46% dari penutupan sebelumnya di Rp 74.
Volume transaksi hari itu tercatat sebesar 34.571.600 lembar saham.
Selama tahun ini, PADI sempat mencapai harga tertinggi Rp 93 per lembar pada 16 September 2025. Titik terendah tahun berjalan untuk saham ini tercatat pada 30 Januari di level Rp 9.
Kapitalisasi pasar PADI saat ini diperkirakan sekitar Rp 915,88 miliar.
Di sisi korporasi, PADI merencanakan rights issue maksimum 2.261.449.305 saham baru dengan nilai nominal Rp 25 per saham.
Manajemen menyatakan bahwa penerbitan saham baru ini bertujuan memperkuat modal kerja perseroan.
PADI juga menghadapi dinamika kepemilikan. Pemegang saham pengendali sebelumnya dalam status pailit.
Saat ini, PT Sentosa Bersama Mitra (memegang 5,75% saham) mengajukan permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI.
Struktur kepemilikan Sentosa sendiri: 85% dikendalikan oleh Happy Hapsoro, 10% oleh Djauhar Maulidi, dan 5% oleh Medi Avianto.
Syarat Saluran Keluar dari FCA dan Peluang PADI
BEI menetapkan bahwa PADI hanya bisa keluar dari papan pemantauan khusus jika memenuhi setidaknya salah satu dari dua kondisi:
-
Memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut.
-
Membagikan dividen tunai yang disahkan melalui RUPS.
Proses pencabutan Kriteria 1 akan dilakukan melalui evaluasi periodik sesuai ketentuan dalam Peraturan I-X.
BEI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pemenuhan aturan oleh emiten tercatat agar pasar modal tetap sehat dan transparan.
Meskipun PADI mengalami kenaikan harga serta perbaikan volume dan nilai transaksi, BEI belum menyatakan bahwa sahamnya akan segera keluar dari FCA. Status tersebut tetap bertahan hingga hasil evaluasi menunjukkan pemenuhan konsisten terhadap kriteria yang berlaku.