hargasaham.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan insentif pajak kepada industri pasar modal. Namun, insentif tersebut baru akan diberikan setelah pelaku pasar, khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI), melakukan pembenahan terhadap praktik yang merugikan investor kecil. Hal ini disampaikan Purbaya dalam dialog bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self-Regulatory Organization (SRO) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pemerintah Siap Berikan Insentif Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memiliki niat untuk memberikan insentif pajak kepada industri pasar modal. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan perilaku investor agar pasar menjadi lebih sehat sebelum insentif diberikan. “Tadi direktur Bursa juga minta insentif terus yang belum tentu saya kasih, jadi saya bilang akan saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa praktik-praktik seperti “goreng-gorengan” yang merugikan investor kecil harus dikendalikan oleh BEI. Baru setelah itu, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif.
Pembenahan Internal Direktorat Jenderal Pajak
Selain itu, Purbaya juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyatakan bahwa akan merapikan pegawai pajak agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku pasar. “Kalau saya bisa merapikan pegawai pajak saya sehingga nggak macam-macam lagi ke depan, harusnya concern mereka sudah hilang,” ujar Purbaya.
Ia berharap dengan pembenahan tersebut, pelaku pasar tidak lagi merasa khawatir terkait praktik-praktik yang merugikan.
Dialog Lanjutan Diperlukan
Purbaya juga menyarankan agar pihak BEI kembali menghadap dirinya untuk membahas lebih lanjut mengenai insentif pajak yang cocok diberikan. “Kalau soal insentif pajak masih menjadi perhatian bursa, saya minta pihak bursa bertemu lagi dengan saya untuk membahas insentif apa yang cocok diberikan,” tambah Purbaya.
Dengan adanya dialog lanjutan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku pasar modal.
Pernyataan Purbaya menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung industri pasar modal melalui pemberian insentif pajak. Namun, hal tersebut bergantung pada pembenahan internal di BEI dan DJP untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan. Dialog lanjutan antara pemerintah dan pelaku pasar diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.