OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5184178/original/018769500_1744269681-20250410-IHSG-AFP_2.jpg)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka berinisial SAS terkait dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada 28 Januari 2026. Penyerahan ini merupakan Tahap II setelah sebelumnya tiga tersangka dan barang bukti diserahkan pada 13 Januari 2026.
OJK Ungkap Modus Transaksi Semu dan Rekening Nominee
Penyidikan OJK menunjukkan para tersangka menggunakan rekening nominee dan pihak ketiga untuk merekayasa harga saham SWAT antara Juni–Juli 2018. Praktik ini menciptakan harga artifisial dan menyesatkan investor, melibatkan 60.121 transaksi dengan volume 639,7 juta saham senilai Rp 230,89 miliar.
OJK Terus Koordinasi Demi Penegakan Hukum
OJK menegaskan komitmen menindak pelanggaran pasar modal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor.
