OJK Temukan Indikasi Manipulasi Saham PIPA Pasca-IPO
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4277617/original/021298300_1672400413-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga-6.jpg)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap indikasi pelanggaran yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dugaan ini tidak terkait dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO), tetapi muncul pada tahap distribusi saham dan pelaporan keuangan pasca-pencatatan.
OJK Pantau Proses Penjatahan dan Laporan Keuangan PIPA
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa analisis awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penjatahan saham serta laporan keuangan yang belum sepenuhnya memenuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Hasan menekankan bahwa OJK siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
OJK Tegakkan Sanksi Administratif dan Hukum Pasar Modal
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa sepanjang 2022–2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah itu, Rp 240,65 miliar terkait manipulasi saham yang melibatkan 151 pihak. OJK juga membekukan izin usaha sembilan pihak, mencabut izin 28 pihak, dan mengeluarkan 116 perintah tertulis.
OJK Dukung Penanganan Perkara Manipulasi Saham
Eddy menambahkan, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus pidana pasar modal. Lima perkara telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa, 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi saham. Salah satu kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). OJK menegaskan komitmen kuat untuk menindak pelanggaran secara tegas sesuai regulasi yang berlaku.
