Anak Usaha Petrosea Menjamin Kewajiban Pinjaman Perseroan ke Bank Mandiri
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3942298/original/013723700_1645528646-Foto_PTRO_-_ROC.jpg)
Petrosea Menjalankan Transaksi Afiliasi Melalui Entitas Anak di Singapura
PT Petrosea Tbk (PTRO) melaksanakan transaksi afiliasi melalui entitas anak usahanya, Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS), dengan memberikan jaminan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mengambil langkah ini untuk menjamin pelunasan kewajiban pinjaman yang sebelumnya diterima Petrosea dari bank milik negara tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 8 Mei 2026, Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Borot, menyampaikan bahwa transaksi tersebut resmi dilakukan pada tanggal yang sama. Perseroan mengategorikan transaksi ini sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Lebih lanjut, PSS yang berada di bawah kendali tidak langsung Petrosea melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction menandatangani perjanjian jaminan atas saham dengan Bank Mandiri berdasarkan hukum Singapura.
Petrosea Menjaminkan Saham untuk Memperkuat Struktur Pembiayaan
Dalam transaksi tersebut, PSS menjaminkan kepemilikan sahamnya di Scan Bilt Pte. Ltd. (SBPL). Saham yang dijadikan jaminan mewakili 60 persen dari seluruh saham disetor dalam modal SBPL beserta seluruh hak yang melekat pada saham tersebut.
Petrosea menggunakan jaminan ini untuk memastikan pelunasan kewajiban atas fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari Bank Mandiri. Fasilitas tersebut mencakup perjanjian kredit berjangka Nomor 272 tertanggal 28 Agustus 2025 serta fasilitas non-cash loan Nomor 310 tertanggal 30 September 2025.
Melalui langkah ini, manajemen Petrosea memperkuat struktur pendanaan perusahaan sekaligus menjaga fleksibilitas pembiayaan untuk mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan bisnis.
Petrosea Memastikan Transaksi Tidak Mengganggu Operasional Perseroan
Di sisi lain, Petrosea menegaskan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi operasional maupun keuangan perusahaan. Manajemen memastikan seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal setelah transaksi dilakukan.
Perseroan juga menyatakan bahwa transaksi ini tidak memengaruhi kelangsungan usaha secara material. Karena transaksi hanya berupa pemberian jaminan kepada lembaga perbankan, Petrosea tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen.
Sesuai ketentuan pasar modal, perusahaan hanya wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari kerja setelah transaksi terlaksana.
Petrosea Menegaskan Transaksi Bebas Benturan Kepentingan
Selain memastikan aspek operasional tetap aman, Petrosea juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Perseroan menyebut nilai dan karakter transaksi masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, perusahaan memastikan transaksi ini juga tidak masuk kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dengan demikian, langkah Petrosea melalui entitas anak usahanya menunjukkan strategi perusahaan dalam menjaga stabilitas pembiayaan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban regulasi pasar modal secara tepat waktu.
