OJK Respons Rebalancing MSCI yang Keluarkan Dua Saham Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan merespons keputusan Morgan Stanley Capital International yang meninjau ulang atau melakukan rebalancing terhadap sejumlah saham Indonesia. Dalam evaluasi terbaru itu, satu saham turun kategori dan dua emiten resmi keluar dari indeks MSCI.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan penyesuaian tersebut murni berdasarkan valuasi masing-masing saham. Ia menegaskan langkah itu tidak mengguncang stabilitas pasar domestik.
Hasan menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan rebalancing kali ini hanya mengubah bobot dan komposisi, sehingga pasar sudah mengantisipasi dampaknya.
OJK Nilai Pasar Sudah Antisipasi Dampak Rebalancing
Hasan menilai pelaku pasar telah memahami siklus evaluasi MSCI sehingga respons terhadap pengumuman tersebut relatif positif. Ia menunjuk penguatan Indeks Harga Saham Gabungan pada penutupan perdagangan hari itu sebagai indikator kepercayaan investor tetap terjaga.
Pada Rabu 11 Februari 2026, IHSG menguat 1,96% ke level 8.290,96. Volume perdagangan mencapai 62,05 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp29,80 triliun. Menurut Hasan, kondisi tersebut menunjukkan pasar mampu menyerap informasi rebalancing tanpa tekanan berarti.
Ia berharap stabilitas ini bertahan hingga siklus evaluasi berikutnya pada Mei mendatang. Dengan demikian, investor memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi sesuai komposisi indeks terbaru.
MSCI Turunkan INDF dan Keluarkan CLEO serta ACES dari Indeks
Berdasarkan pengumuman resmi MSCI, saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) turun dari kategori Global Standard Indexes ke Small Cap Indexes. Selain itu, dua emiten Indonesia dikeluarkan dari Small Cap Indexes.
Kedua saham tersebut ialah PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) dan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES). Keputusan ini berlaku sejak penutupan perdagangan 27 Februari 2026 dan efektif mulai 2 Maret 2026.
Dengan komposisi baru tersebut, pelaku pasar kini mencermati arus dana investor global yang biasanya mengikuti perubahan indeks. Namun, OJK memastikan fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat di tengah dinamika tersebut.
