RUPSLB Resmikan BSI Menjadi Bank BUMN dengan Status Persero

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi menyandang status sebagai bank Badan Usaha Milik Negara setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menyetujui perubahan penting dalam struktur perseroan. Keputusan strategis tersebut diambil dalam RUPSLB yang digelar di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.
Rapat pemegang saham tersebut membahas dua agenda utama, yakni persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun buku 2026. Dari dua agenda tersebut, perubahan Anggaran Dasar menjadi sorotan utama karena mengubah identitas hukum perusahaan.
Pemegang Saham Menyetujui Perubahan Nama Menjadi Persero
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui penambahan kata “Persero” di belakang nama perusahaan. Dengan keputusan ini, nama resmi perseroan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perubahan tersebut menegaskan status BSI sebagai perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas dan berorientasi pada penciptaan keuntungan.
Manajemen menjelaskan bahwa penyesuaian nama ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang BUMN yang mengatur bentuk badan hukum BUMN Persero. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMN Persero menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan utama memperoleh laba sekaligus memberikan kontribusi bagi negara.
Status Baru Mengantarkan BSI Masuk Jajaran Himbara
Dengan disahkannya perubahan Anggaran Dasar, Bank Syariah Indonesia kini resmi menjadi bank pelat merah. Status baru ini sekaligus mengantarkan BSI, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS, masuk ke dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Keanggotaan ini menjadikan BSI sebagai bank kelima dalam jajaran bank BUMN. Sebelumnya, Himbara terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kehadiran BSI memperkuat peran perbankan syariah dalam struktur industri perbankan nasional.
Manajemen Menyiapkan Langkah Strategis Pasca Penetapan Status
Manajemen BSI memandang perubahan status ini sebagai pijakan penting untuk memperkuat peran perseroan dalam mendukung pembiayaan ekonomi nasional berbasis syariah. Dengan status sebagai BUMN, BSI memiliki ruang lebih luas untuk bersinergi dengan kebijakan pemerintah serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Ke depan, perseroan akan menyesuaikan strategi bisnis dan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan mandat sebagai bank milik negara, sekaligus tetap menjaga daya saing dan kinerja keuangan di industri perbankan.
