SUPR Tempuh Go Private dan Delisting Setelah Perjalanan Panjang dari IPO hingga Akuisisi Djarum

SUPR memulai perjalanan pasar modal lewat IPO dan memperkuat bisnis menara telekomunikasi
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) memulai kiprah di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham pada 2011. Perseroan menawarkan 100 juta saham atau setara 16,7 persen dari modal disetor dengan harga Rp3.400 per saham, sehingga menghimpun dana sekitar Rp340 miliar.
Perusahaan mengalokasikan sekitar 50 persen dana IPO untuk ekspansi melalui akuisisi menara telekomunikasi. Selanjutnya, sebesar 35 persen digunakan untuk pembangunan menara baru, sementara sisanya dialokasikan sebagai modal kerja. Strategi tersebut memperkuat posisi SUPR sebagai operator menara telekomunikasi independen di Indonesia.
Grup Djarum mengakuisisi mayoritas saham SUPR melalui Protelindo
Memasuki 2021, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang berada di bawah Grup Djarum mengambil alih kendali SUPR. Akuisisi dilakukan melalui anak usaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dengan kepemilikan mencapai 94,03 persen saham.
Transaksi yang berlangsung pada 1 Oktober 2021 itu bernilai Rp16,73 triliun dengan harga Rp15.640 per saham. Nilai tersebut berada di atas harga tertinggi saham SUPR pada September yang mencapai Rp14.000. Langkah ini bertujuan memperluas jaringan usaha sekaligus memperkuat posisi Protelindo sebagai pemain utama di industri menara telekomunikasi.
Manajemen menilai aset dan portofolio SUPR mampu melengkapi bisnis Protelindo yang sudah lebih dahulu berkembang. Melalui sinergi tersebut, Grup Djarum memperkokoh ekspansi bisnis infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
SUPR memutuskan go private dan mengajukan delisting dari BEI
Setelah melewati berbagai fase ekspansi, SUPR kini mengambil langkah strategis dengan mengumumkan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Manajemen menyatakan bahwa aksi tersebut mengikuti ketentuan dalam POJK 45/2024 serta berkaitan dengan kewajiban pemenuhan minimum free float sesuai Peraturan BEI. Hingga saat ini, perusahaan mengakui belum mampu memenuhi batas minimal free float yang dipersyaratkan.
Berdasarkan evaluasi terhadap strategi jangka panjang, perseroan memilih keluar dari bursa guna meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan operasional. Restrukturisasi kepemilikan saham menjadi salah satu fokus utama dalam langkah tersebut.
Dalam proses go private, Protelindo menawarkan harga pembelian kembali saham sebesar Rp45.000 per saham. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga tertinggi harian selama 12 bulan terakhir yang tercatat sebesar Rp42.295 per saham, sehingga memberikan opsi exit bagi pemegang saham publik.
