Waskita Karya Kembali Menggadaikan Rekening Rp221,45 Miliar kepada BRI
PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali melakukan transaksi keuangan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui mekanisme gadai rekening senilai Rp221,45 miliar. Perseroan menyampaikan informasi tersebut kepada publik pada Kamis, 11 Desember 2025, sebagai bagian dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Melalui transaksi ini, Waskita Karya berupaya memenuhi persyaratan penerbitan bank garansi untuk mendukung kelancaran proyek strategis yang sedang dijalankan.
Manajemen Waskita Karya menandatangani transaksi tersebut berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening Nomor 143/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Dalam perjanjian ini, Perseroan menempatkan dana berupa cash collateral pada rekening giro milik Waskita Karya di Kantor Cabang BRI Jakarta Otista. Dengan langkah ini, Perseroan memastikan tersedianya jaminan yang memadai bagi pihak perbankan.
Waskita Karya Menggunakan Gadai Rekening untuk Menjamin Bank Garansi Proyek
Waskita Karya memanfaatkan dana senilai Rp221.445.704.130 sebagai jaminan pembayaran kembali fasilitas bank garansi yang diterbitkan oleh BRI. Bank garansi tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan Proyek Paket 1 Pengadaan Transmisi 500 kV Sumatera pada ruas New Aur Duri–Peranap. Proyek ini menjadi bagian penting dari penguatan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sumatera.
Melalui penerbitan bank garansi, Waskita Karya menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan sekaligus memastikan proyek dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, transaksi gadai rekening ini berperan strategis dalam mendukung keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan.
Manajemen Menetapkan Transaksi Afiliasi Sesuai Ketentuan OJK
Manajemen Waskita Karya mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai transaksi afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020. Klasifikasi ini muncul karena Waskita Karya dan BRI berada di bawah pengendali yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori pengecualian sehingga tidak memerlukan penilaian kewajaran independen.
Direksi dan Dewan Komisaris Waskita Karya menyatakan telah menjalankan seluruh prosedur internal secara memadai dan menerapkan praktik bisnis yang berlaku umum. Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Ke depan, Waskita Karya berharap dukungan bank garansi ini dapat memperkuat kinerja usaha serta mendorong penyelesaian proyek secara optimal.
