JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031 pada Rabu, 9 September 2026.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Sarjito dalam memimpin fungsi pengawasan BMKS di OJK. Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui penetapan Sarjito setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Sarjito Membawa Pengalaman Panjang di Lingkungan OJK
Sarjito memiliki pengalaman panjang dalam struktur OJK. Sebelum menduduki jabatan barunya, dia pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.
Selain itu, Sarjito juga pernah menjalankan tugas sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sebelum memasuki masa pensiun. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang mengantarkannya kembali ke lingkungan pengawasan OJK.
DPR RI Menyetujui Sarjito Memimpin Pengawasan BMKS
Komisi XI DPR RI sebelumnya memberikan persetujuan terhadap Sarjito untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031. Komisi tersebut mengambil keputusan setelah melakukan rangkaian fit and proper test terhadap Sarjito.
Setelah memperoleh persetujuan DPR RI, proses pelantikan kemudian berlangsung di Mahkamah Agung, Jakarta. Sarjito selanjutnya menjalankan mandat untuk mengawasi sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam struktur OJK.
Sarjito Mengikuti Pelantikan Bersama Pimpinan OJK
Usai pelantikan pada Rabu, 9 September 2026, Sarjito memberikan keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan B. Sasongko.
Sejumlah pejabat OJK lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Adi Budiarso.
Pelantikan ini sekaligus menempatkan Sarjito sebagai pejabat yang akan menjalankan fungsi pengawasan BMKS OJK selama periode 2026-2031.
