OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan Negeri Boyolali

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan satu tersangka tindak pidana pasar modal berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Penyidik menetapkan SAS sebagai pihak yang melakukan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk dengan kode saham SWAT.
OJK menyatakan penyerahan tersangka dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK lebih dulu menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dalam perkara yang sama kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari transaksi di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Skema tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
OJK Ungkap Modus Rekayasa IPO dan Transaksi Pasar Sekunder
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H yang berprofesi sebagai wirausaha.
OJK mengungkap para tersangka merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau IPO SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank milik nominee, termasuk pegawai dan perusahaan cangkang. Para tersangka mengendalikan rekening tersebut sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total frekuensi, dengan volume 639.778.200 saham atau 14,7 persen dan nilai mencapai Rp 230,89 miliar atau 13,3 persen. Penyidik menemukan pola dominasi transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, serta buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
OJK menyimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.
